Terhitung mulai tanggal 2 Februari 2015, jasa boga atau katering
tidak lagi termasuk ke dalam jasa kena pajak yang wajib dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.10/2015 tanggal 2 Februari
2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Janis Jasa
yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PMK tersebut mencabut Keputusan
Menteri Keuangan nomor 418/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Boga atau Katering.
Berikut sekilas perbandingan pengaturannya:
No.
|
KMK 418/2003
|
PMK 18/2015
|
1.
|
Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman
lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu
berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
|
Jasa Boga atau Katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman
yang dilengkapi denan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,
penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh
pemesan.
|
2.
|
Merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN.
|
Termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
|
Terdapat perubahan yang cukup signifikan pada pengaturan
jasa boga ini, dari yang semula masuk kategori jasa yang dikenai PPN menjadi
TIDAK DIKENAI PPN. Hal tersebut tentu saja diharapkan dapat semakin menumbuhkan
usaha-usaha katering yang sebenarnya cukup banyak di masyarakat.
Hal lain yang juga diatur oleh PMK 18/2015 adalah bahwa
penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dapat
dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa ketika jasa boga diserahkan ke pemesan, ambil contoh
penyiapan jasa boga untuk acara kantor, ada atau tidak adanya petugas/peralatan
menjadi variabel yang tidak memengaruhi. Jika dalam kontrak, jasa boga dijual
seharga Rp1 juta tanpa petugas/peralatan dan Rp1,5juta dengan petugas/peralatan
maka PPN dihitung langsung dengan angka Rp1juta dan Rp1,5juta tersebut.
Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering yang diatur dalam PMK
18/2015 merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Namun demikian, berdasarkan PMK 18/2015, penjualan makanan
dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan
sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara
langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan bukan termasuk jasa
boga yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam PMK 18/2015 ini. Berdasarkan
pengaturan ini maka pengusaha warung dan gerai makanan di mal atau pusat
perbelanjaan baik dimakan di tempat maupun dibawa pulang (take away)/pesanan berarti Anda tetap dikenai PPN.
Bagi Anda yang memiliki usaha jasa boga yang sekaligus
membuka toko harus segera dipisahkan, mana makanan dan/atau minuman yang dijual
di toko dan mana yang dijual melalui jasa boga. Dengan demikian, Anda tetap
memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN atas makanan dan/atau minuman
yang dijual di toko tersebut, sedangkan makanan dan/atau minuman yang dijual melalui
jasa boga tetap tidak dikenai PPN.
Lalu, bagaimana jika Anda sekarang adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang hanya bergerak di bidang jasa boga? Jika Anda memang benar-benar tidak memiliki usaha lain, atau dalam hal ini, benar-benar hanya mempunyai jasa boga tanpa membuka toko atau kios, maka Anda bisa mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP ke kantor pajak tempat Anda dikukuhkan.
--yy--








